Siapa yang tidak
memiliki surat berharga di rumahnya. Akta kelahiran, surat tanda tamat belajar
atau akta pernikahan, paling tidak
surat-surat tersebut pasti dimiliki oleh setiap keluarga. Namun terkadang
surat-surat tersebut hilang, baik karena kecerobohan kita sendiri maupun orang
lain. Terutama surat-surat yang sering kita simpan dalam dompet seperti KTP,
SIM maupun STNK. Tak terbayang bagaimana
paniknya kita jika hal tersebut terjadi.
Untuk
keamanannya, tidak ada salahnya kita membuat satu berkas yang menyimpan fotokopi
surat-surat berharga tersebut baik yang tersimpan di rumah maupun yang ada di
dalam dompet. Ini sangat berguna seandainya surat-surat hilang dan kita harus
mengurus ulang.
Dengan
adanya fotokopi maka pengurusan surat yang hilang akan semakin mudah. Jika
memungkinkan kita juga bisa menitipkan satu berkas fotokopi surat-surat
berharga pada orang tua atau keluarga yang bisa dipercaya. Karena jika terjadi
sesuatu yang tidak kita inginkan dengan rumah yang kita tempati yang
menyebabkan hilangnya surat-surat tersebut, kita masih menyimpan berkas fotokopinya di keluarga kita.
Dimuat di rubrik Gagasan, Koran Jawa Pos, 28 Desember 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar